Kamar Sastra Langit



Teks Pidato “Bahaya Narkoba”
Assalamu’alaikum wr.wb
Yang terhormat ketua Gabungan Organisasi Wanita kab.Pangkep
yang saya hormati bapak/ibu dewan juri
yang saya hormati panitia pelaksana
hadirin yang sama berbahagia
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Swt, sebab atas berkat rahmat dan hidayahnyalah sehingga kita dapat hadir bersama di tempat ini. Salam serta shalawat senantiasa tercurah kepada junjungan tercinta nabiyullah Muhammad SAW, sebagai uswatun hasanah sekaligus rahmatan lil alamin.
Hadirin yang saya hormati!
Pada kesempatan kali ini,  izinkanlah saya membawakan sebuah pidato dengan judul “Kerjasama Menyelamatkan Indonesia dari Narkoba”. Saya mengangkat judul ini atas rasa prihatin dan cita-cita untuk melihat Indonesia dan generasinya beberapa tahun ke depan bebas dari narkoba dan menjadi percontohan International sebagai Negara bebas narkoba.
Saya tidak perlu membahas terlalu banyak mengenai pengertian Narkoba karena saya tahu hampir semua orang telah mengetahui pengertian dari Narkoba yaitu narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dapat merusak fungsi sistem saraf. Ektasi, kokain, kafein, Sabu-sabu ganja dan beberapa obat terlarang lainnya tentu kita tahu. Namun yang perlu menjadi titik utama dalam pidato saya kali ini yaitu mengenai upaya prepentif dan komprehensif untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaan gelap narkoba. Karena di era sekarang ini banyak orang pintar mengerti narkoba, tahu jenis-jenisnya tapi tidak menjauhi narkoba. Jangan sampai hal ini disamakan dengan label peringatan dalam kemasan rokok yang menjadi hiasan belaka. Karena sekali kita mencoba narkoba maka sekali itu akan membuat kita ketagihan dan akhinya hancur.
Hadirin yang saya hormati!
Dalam hukum Internasional, lembaga United Nations Office on Drugs and Crime(UNODC) yang menangani masalah Narkoba dan Kriminal,  berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara jelas menyatakan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu kejahatan yang menghambat pembangunan secara Global. Tindak pidana ini juga tentu menghambat program pembangunan Millenium (MDGs) yang hendak dicapai 2015 mendatang. Bahkan untuk kejahatan ini, PBB selama 29 tahun telah mengadakan konferensi anti narkotika terbesar. Pada tanggal 12 Juni lalu mengadakan konferensi internasional anti narkotika  di Bali International Convention Center (BICC) dengan nama International Drugs Enforcement Conference (IDEC)  yang menghadirkan 305 orang penegak hukum anti narkoba dari 79 negara. Konferensi ini telah berlangsung selama 29 tahun (Humas BNN, Drugs Education and Drugs Information). Narkoba merupakan transnational crime atau tindak kejahatan transnasional yang melibatkan dunia Internasional sehingga Negara-negara di dunia melakukan kerjasama untuk memberantasnya melalui pertukaran data dan informasi, peningkatan Sumber Daya Manusia dan pelatihan.


Hadirin yang saya hormati!
Tidak hanya dalam hukum International, secara nasional kita diatur oleh Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan beberapa aturan sebelumnya yaitu  UU No. 9 tahun 1997,  lalu UU No. 22 Tahun 1997 dan UU No. 5 tahun 1997 tentang Narkotika dan psikotropika.
Saya juga akan mengungkap data tindak penyalahgunaan  narkoba yaitu diantaranya, menurut Direktur Eksekutif Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC), Yury Fedotov “Heroin, kokain dan narkoba lainnya terus membunuh sekitar 200.000 orang setiap tahunnya, memecah-belah keluarga dan membawa penderitaan, rasa tidak aman dan penyebaran HIV kepada orang lain,” dan  Sekretaris-Jenderal  UNODC PBB, Ban Ki-moon, mengatakan bahwa narkoba dan kriminalitas mengancam beberapa tujuan paling penting bagi dunia: memastikan pembangunan berkelanjutan di tingkat global. Sedangkan di Indonesia Sendiri, Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) mencatat sebanyak lima juta jiwa menjadi pengguna dan pencandu Narkoba di Indonesia pada tahun 2012, ini menujukkan peningkatan dibanding tahun 2011 lalu yang hanya sekitar 3,3 juta jiwa. 
Tidak hanya itu, di tingkat regional, Berdasarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Selatan oleh POLDA Sulselbar, sudah hampir semua kabupaten/kota dapat ditemukan. Berkaitan dengan data pengungkapan kasus tersebut, dapat ditentukan kerawanan daerah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba. Kabupaten/kota yang paling rawan yaitu Kota Makassar, kemudian Kota Pare-pare, Kab. Maros, Kab. Sidrap, Kab. Bone dan Kab. Pinrang (Dinas Kesehatan Prop.Sulawesi-Selatan).
Dari data tersebut, sudah sepatutnya kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia menjadi salah satu penggerak untuk memberantas tindak penyalahgunaan dan penyebaran gelap narkoba. Dunia internasional telah bekerjasama dan kerjasama itu akan sulit terwujud jika masyarakat kita tidak memahami tentang bahaya narkoba.
Hadirin yang saya hormati,
Kita hanya memiliki dua pilihan, yaitu bertahan hidup dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya  narkoba atau ikut menjadi korban keganasan narkoba. Dan hanya dua pilihan untuk orang yang berani mencoba narkoba yaitu sekarat di rumah sakit atau langsung ke liang lahat. Anekdotnya adalah kebanyakan korban meninggal di rumah sakit bukan pengguna narkoba karena pengguna narkoba belum sempat dirawat di rumah sakit mereka sudah meninggal. Lalu apa upaya yang dapat kita lakukan? Hmm!. yang perlu kita lakukan adalah upayakan sesuatu yang dimulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil dan lakukan mulai sekarang. Lingkungan keluarga yang menjadi pondasi utama dalam hal ini, karena disitulah anak-anak mulai membangun karakternya. Lalu yang kedua adalah lingkungan sekolah sebagai tempat generasi Indonesia belajar, berikutnya adalah lingkungan masyarakat yaitu dengan melaksanakan kegiatan seperti ini, lalu secara nasional melalui beberapa lembaga seperti Bea Cukai yang mengawasi di bandara/pelabuhan , Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Republik Indonesia dan yang terakhir yaitu Dunia Internasional melalui lembaga UNODC yang dinaungi PBB dan konferensi semacam IDEC.


Hadirin yang saya hormati.
Saya ingatkan sekali lagi bahwa jangan sekali-kali untuk mencoba narkoba karena selain merusak diri sendiri, ini akan merusak orang lain serta merusak eksistensi republik ini. Tidak hanya itu, dengan mencoba narkoba berarti kita telah melanggar peraturan Negara kita yaitu UU yang berdasar pada ideologi pancasila dan juga melanggar peraturan Internasional yang diatur oleh UNODC PBB. Berapa lagi generasi kita yang harus hancur karena narkoba? Sampai kapan kita mau berubah…? Apakah kita tega melihat 200.000 orang pertahun meregang nyawa karena narkoba? Lalu apakah kita hanya tinggal diam?. Intinya adalah penyalahgunaan narkoba tidak memiliki nilai positif sama sekali melainkan hanya menciptakan kerusakan atau dampak negatif, kerugian bagi diri sendiri, merugikan Negara milayaran hingga triliunan rupiah dan menghambat pembangunan secara global. Sehingga hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Extra ordinary crime atau kejahatan luas biasa.
Mari kita bekerjasama memberantas narkoba karena titik utama dan senjata utama untuk melawan narkoba adalah kerjasama kita semua. Bahkan perlu diketahui, di Teheran-Iran, bulan Oktober lalu menghukum gantung 10 narapidana narkoba, Amnesty International yang berbasis di London-Inggris melaporkan bahwa Iran telah melakukan eksekusi mati terhadap 344 orang sepanjang tahun 2012 ini, yang sebagian besar merupakan narapidana Narkoba (DetikNews.com). Namun, negara  kita tidak perlu melakukan hal tersebut karena melanggar HAM dan dikecam oleh PBB, Amnesty International,. Untuk teman-teman calon generasi pelurus Indonesia, jangan pernah mencoba narkoba karena narkoba akan merusak masa depan kita , akan membuyarkan mimpi-mimpi kita dan tentu mengecewakan orang tua kita, mari kita jadikan kebebasan Anak Indonesia dari narkoba sebagai kado ulang tahun terindah untuk Malaikat dari Tuhan yaitu Ibu kita semua…ibu Indonesia, selamat hari Ibu  tahun 2012. Dan untuk ibu dan bapak,…terus berikan perhatian dan nasehat untuk anak-anak kita di rumah agar menghindari hal-hal yang dapat merusak karakter anak bangsa.
Hidup Indonesia anti narkoba….!
Hadirin yang hormati,
Demikian pidato saya kali ini, atas perhatian bapak/ibu dan teman-teman, saya haturkan terima kasih, saya berharap acara seperti ini tidak sekedar kompetisi belaka tetapi juga sebagai media kita bersama untuk saling mengingatkan. Saya juga berharap yang hadir pada hari ini dapat menjadi penyambung lidah untuk saudara-saudara kita di luar sana agar  kita bersama-sama melawan narkoba.
Apabila ada kebenaran dalam pidato saya itu semata-mata adalah kebenaran dari Tuhan dan apabila ada kekurangan, itu semata-mata adalah kekurangan saya sebagai manusia biasa jadi sekiranya mohon dimaafkan.
 Hadanallahu waaiyyakum ajmain,  Wassalamu’alaikum wr.wb

Categories:

Leave a Reply